Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PemberdayaanPerempuan dan Perlindungan Anak
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan;
b. pelaksanaan advokasi dan analisis hukum, serta urusan dokumentasi dan informasi hukum;
c. pelaksanaan hubungan masyarakat dan keprotokolan;
d. pelaksanaan urusan pers dan media; dan
e. pelaksanaan penanganan pengaduan masyarakat.
Koreksi Anda
