Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PemberdayaanPerempuan dan Perlindungan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan; b. pelaksanaan advokasi dan analisis hukum, serta urusan dokumentasi dan informasi hukum; c. pelaksanaan hubungan masyarakat dan keprotokolan; d. pelaksanaan urusan pers dan media; dan e. pelaksanaan penanganan pengaduan masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Pasal.id