Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PemberdayaanPerempuan dan Perlindungan Anak
Teks Saat Ini
Susunan Organisasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian;
b. Deputi Bidang Kesetaraan Gender;
c. Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan;
d. Deputi Bidang Perlindungan Anak;
e. Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak;
f. Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat;
g. Staf Ahli Bidang Pembangunan Keluarga;
h. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga;
i. Staf Ahli Bidang Penanggulangan Kemiskinan;
j. Staf Ahli Bidang Komunikasi Pembangunan; dan
k. Inspektorat.
Koreksi Anda
