Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PemberdayaanPerempuan dan Perlindungan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan Organisasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terdiri atas: a. Sekretariat Kementerian; b. Deputi Bidang Kesetaraan Gender; c. Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan; d. Deputi Bidang Perlindungan Anak; e. Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak; f. Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat; g. Staf Ahli Bidang Pembangunan Keluarga; h. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; i. Staf Ahli Bidang Penanggulangan Kemiskinan; j. Staf Ahli Bidang Komunikasi Pembangunan; dan k. Inspektorat.
Koreksi Anda