Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PemberdayaanPerempuan dan Perlindungan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerjasama, hubungan masyarakat, komunikasi informasi publik, pengaduan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum internal Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Pasal.id