Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PemberdayaanPerempuan dan Perlindungan Anak
Teks Saat Ini
Bagian Data terdiri atas:
a. Subbagian Pengolahan Data; dan
b. Subbagian Sistem Informasi.
Koreksi Anda
