Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PemberdayaanPerempuan dan Perlindungan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Data terdiri atas: a. Subbagian Pengolahan Data; dan b. Subbagian Sistem Informasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Pasal.id