Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PemberdayaanPerempuan dan Perlindungan Anak
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dipimpin oleh Menteri.
Koreksi Anda
