Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PemberdayaanPerempuan dan Perlindungan Anak
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Kerjasama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan administrasi kerjasama dalam negeri.
(2) Subbagian Kerjasama Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan administrasi kerjasama luar negeri.
Koreksi Anda
