Pasal 1
(1) Balai Besar Penangkapan Ikan yang selanjutnya disingkat BBPI, adalah Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap di bidang uji terap teknologi pemanfaatan sumber daya ikan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap.
(2) BBPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala.