Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 19-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENANGKAPAN IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Pengujian dan Sertifikasi Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan pengujian kelayakan teknis sarana penangkapan dan habitat sumber daya ikan, penyiapan bahan standardisasi, serta sertifikasi pengelolaan penangkapan ikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 19-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Pasal.id