Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 19-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENANGKAPAN IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bidang Pengujian dan Sertifikasi Produk menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengujian kelayakan teknis sarana penangkapan ikan dan habitat sumber daya ikan; b. pelaksanaan penyiapan bahan standardisasi sarana penangkapan ikan dan habitat sumber daya ikan; dan c. pelaksanaan sertifikasi sarana penangkapan ikan dan habitat sumber daya ikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 19-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Pasal.id