Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 19-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENANGKAPAN IKAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bidang Pengujian dan Sertifikasi Produk menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengujian kelayakan teknis sarana penangkapan ikan dan habitat sumber daya ikan;
b. pelaksanaan penyiapan bahan standardisasi sarana penangkapan ikan dan habitat sumber daya ikan; dan
c. pelaksanaan sertifikasi sarana penangkapan ikan dan habitat sumber daya ikan.
Koreksi Anda
