Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 19-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENANGKAPAN IKAN
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi BBPI terdiri atas:
a. Bidang Uji Terap Teknik Pemanfaatan Sumber Daya Ikan;
b. Bidang Dukungan dan Kerja Sama Teknik;
c. Bidang Pengujian dan Sertifikasi Produk;
d. Bagian Tata Usaha; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Struktur organisasi BBPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
