Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 19-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENANGKAPAN IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi BBPI terdiri atas: a. Bidang Uji Terap Teknik Pemanfaatan Sumber Daya Ikan; b. Bidang Dukungan dan Kerja Sama Teknik; c. Bidang Pengujian dan Sertifikasi Produk; d. Bagian Tata Usaha; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Struktur organisasi BBPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 19-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Pasal.id