Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 19-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENANGKAPAN IKAN
Teks Saat Ini
Setiap pimpinan satuan organisasi sebagaimana dimaksud Pasal 25, dalam melaksanakan tugasnya, dibantu oleh pimpinan satuan organisasi yang berada dibawahnya dan dalam pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat berkala.
Koreksi Anda
