Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 19-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENANGKAPAN IKAN
Teks Saat Ini
(1) Seksi Uji Terap Teknik Sarana Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan identifikasi, inventarisasi, analisis pelaksanaan, dan penyebarluasan hasil uji terap teknik sarana penangkapan ikan, serta bimbingan teknis di bidang teknik sarana penangkapan ikan.
(2) Seksi Uji Terap Habitat Sumber Daya Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan identifikasi, inventarisasi, analisis pelaksanaan dan penyebarluasan hasil uji terap habitat sumber daya ikan serta bimbingan teknis di bidang pemanfaatan sumber daya ikan yang ramah lingkungan dan bertanggung jawab.
Koreksi Anda
