Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 19-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENANGKAPAN IKAN
Teks Saat Ini
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Penangkapan Ikan bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan, serta memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahanya.
Koreksi Anda
