Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 19-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENANGKAPAN IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan; b. Subbagian Keuangan; dan c. Subbagian Umum.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 19-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Pasal.id