Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 19-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENANGKAPAN IKAN
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan;
b. Subbagian Keuangan; dan
c. Subbagian Umum.
Koreksi Anda
