Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 19-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENANGKAPAN IKAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan anggaran, ketatalaksanaan, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penangkapan ikan.
(2) Subbagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan administrasi keuangan, sistem akuntansi instansi, dan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
(3) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan kepegawaian, kehumasan, pengelolaan rumah tangga, perlengkapan, kebersihan, ketertiban, keindahan, keamanan, dan kenyamanan.
Koreksi Anda
