Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 19-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENANGKAPAN IKAN
Teks Saat Ini
Setiap pimpinan satuan organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
