Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 19-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENANGKAPAN IKAN
Teks Saat Ini
(1) Seksi Dukungan Teknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan jasa uji terap sarana penangkapan ikan dan habitat sumber daya ikan, serta pengelolaan dan pelayanan sistem informasi penangkapan ikan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Seksi Kerja Sama Teknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kerja sama teknis, dan bimbingan teknis penangkapan ikan.
Koreksi Anda
