Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 19-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENANGKAPAN IKAN
Teks Saat Ini
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penerapan teknik dan pengujian penangkapan ikan serta kegiatan lain sesuai dengan tugas masing-masing jabatan fungsional dan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
