Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 19-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENANGKAPAN IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BBPI menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang penangkapan ikan; b. pelaksanaan kerjasama teknis di bidang penangkapan ikan; c. pelaksanaan dan penyebarluasan uji terap habitat sumber daya ikan; d. pelaksanaan pelayanan teknis di bidang penangkapan ikan; e. pelaksanaan penerapan dan penyebarluasan uji terap teknik sarana penangkapan ikan; f. pelaksanaan bimbingan teknis di bidang penangkapan ikan; g. pelaksanaan penyiapan bahan standardisasi dan sertifikasi di bidang penangkapan ikan; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga balai besar. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 19-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Pasal.id