Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 19-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENANGKAPAN IKAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BBPI menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang penangkapan ikan;
b. pelaksanaan kerjasama teknis di bidang penangkapan ikan;
c. pelaksanaan dan penyebarluasan uji terap habitat sumber daya ikan;
d. pelaksanaan pelayanan teknis di bidang penangkapan ikan;
e. pelaksanaan penerapan dan penyebarluasan uji terap teknik sarana penangkapan ikan;
f. pelaksanaan bimbingan teknis di bidang penangkapan ikan;
g. pelaksanaan penyiapan bahan standardisasi dan sertifikasi di bidang penangkapan ikan; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga balai besar.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
