Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 19-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENANGKAPAN IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pengujian Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan uji terap dan standardisasi kelayakan teknis kapal perikanan, alat penangkap dan alat bantu penangkapan ikan, habitat sumber daya ikan, dan operasi penangkapan ikan. (2) Seksi Sertifikasi Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan sertifikasi kapal perikanan, alat penangkapan dan alat bantu penangkapan ikan, pengawakan kapal perikanan, serta tenaga kerja perikanan tangkap di bidang penangkapan ikan.
Koreksi Anda