Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 19-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENANGKAPAN IKAN
Teks Saat Ini
(1) BBPI mempunyai tugas melaksanakan uji terap, penyebarluasan, teknologi pemanfaatan sumber daya ikan, pelayanan dan kerja sama teknis, pengujian dan sertifikasi, bimbingan teknis, dan pengelolaan sistem informasi di bidang penangkapan ikan.
Koreksi Anda
