Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 19-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENANGKAPAN IKAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala BBPI adalah jabatan struktural eselon II.b.
(2) Kepala Bidang dan Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III.b.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Kepala Seksi dan Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a.
Koreksi Anda
