Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 19-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENANGKAPAN IKAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan perencanaan program dan anggaran, keuangan, dan tata laksana;
b. pelaksanaan urusan kepegawaian, kehumasan, pengelolaan rumah tangga, perlengkapan, dan ketatausahaan, kebersihan, keamanan, ketertiban, kenyamanan, dan keindahan; dan
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda
