Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 19-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENANGKAPAN IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bidang Dukungan dan Kerja Sama Teknik menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pelayanan jasa sarana uji terap sarana penangkapan ikan dan habitat sumber daya ikan; b. pelaksanaan kerjasama teknis penangkapan ikan; c. pelaksanaan bimbingan teknis penangkapan ikan; dan d. pengelolaan dan pelayanan sistem informasi penangkapan ikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 19-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Pasal.id