Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 19-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENANGKAPAN IKAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bidang Dukungan dan Kerja Sama Teknik menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pelayanan jasa sarana uji terap sarana penangkapan ikan dan habitat sumber daya ikan;
b. pelaksanaan kerjasama teknis penangkapan ikan;
c. pelaksanaan bimbingan teknis penangkapan ikan; dan
d. pengelolaan dan pelayanan sistem informasi penangkapan ikan.
Koreksi Anda
