Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 19-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENANGKAPAN IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Dukungan dan Kerja Sama Teknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan pelayanan jasa sarana uji terap sarana penangkapan dan habitat sumber daya ikan, bimbingan teknis penangkapan ikan, kerja sama teknis, serta pengelolaan dan pelayanan sistem informasi penangkapan ikan.
Koreksi Anda