Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 19-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENANGKAPAN IKAN
Teks Saat Ini
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 terdiri atas Pengawas Perikanan, Perekayasa, Teknisi Litkayasa, Pustakawan, Pranata Humas, Arsiparis, Analis Kepegawaian, Pranata Komputer, Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa, Verifikator Keuangan, Pranata Laboratorium, dan jabatan fungsional lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
