Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 19-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENANGKAPAN IKAN
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, keuangan, pengelolaan www.djpp.kemenkumham.go.id
administrasi kepegawaian, tata laksana, rumah tangga, barang milik negara, dan ketatausahaan, hubungan masyarakat, kebersihan, ketertiban, keamanan, keindahan, dan kenyamanan di lingkungan BBPI.
Koreksi Anda
