Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 19-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENANGKAPAN IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, keuangan, pengelolaan www.djpp.kemenkumham.go.id administrasi kepegawaian, tata laksana, rumah tangga, barang milik negara, dan ketatausahaan, hubungan masyarakat, kebersihan, ketertiban, keamanan, keindahan, dan kenyamanan di lingkungan BBPI.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 19-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Pasal.id