Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 19-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENANGKAPAN IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas, kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan pimpinan satuan organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 wajib: a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi dalam lingkungan BBPI; dan b. mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya. b. mengikuti . . . . www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda