Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 19-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENANGKAPAN IKAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bidang Uji Terap Teknik Pemanfaatan Sumber Daya Ikan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan identifikasi, inventarisasi, dan analisis uji terap teknik sarana penangkapan ikan dan habitat sumber daya ikan;
b. pelaksanaan uji terap teknik sarana penangkapan ikan dan habitat sumber daya ikan;
c. pelaksanaan penyebarluasan teknik sarana penangkapan ikan dan habitat sumber daya ikan yang ramah lingkungan; dan
d. pelaksanaan bimbingan teknik pemanfaatan sumber daya ikan yang bertanggung jawab.
Koreksi Anda
