(1) Wakil Ketua I sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 huruf a mempunyai tugas membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan dan pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, program studi, dan kelompok dosen, serta laboratorium dan bengkel.
(2) Wakil Ketua II sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 huruf b mempunyai tugas membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang sistem penjaminan mutu, komputer, dan teknologi informasi, serta mengkoordinasikan kegiatan administrasi umum dan keuangan.
(3) Wakil Ketua III sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 huruf c mempunyai tugas membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang perpustakaan, hubungan masyarakat, dan kerja sama serta mengkoordinasikan pembinaan dan pelayanan kesejahteraan mahasiswa.
Paragraf Kedua Bagian