Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI ENERGI DAN MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Unit Laboratorium dan Bengkel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f merupakan unsur penunjang akademik STEM Akamigas yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan laboratorium dan bengkel.
(2) Unit Laboratorium dan Bengkel dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Ketua.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Unit Laboratorium dan Bengkel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta.
Paragraf Ketujuh Perpustakaan
Koreksi Anda
