Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI ENERGI DAN MINERAL
Teks Saat Ini
Organisasi Pemimpin terdiri atas:
a. Wakil Ketua;
b. Bagian;
c. Program Studi dan Kelompok Dosen;
d. Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
e. Unit Penjaminan Mutu;
f. Unit Laboratorium dan Bengkel;
g. Perpustakaan; dan
h. Unit Komputer dan Teknologi Informasi.
Paragraf Kesatu Wakil Ketua
Koreksi Anda
