Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI ENERGI DAN MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organisasi Pemimpin terdiri atas: a. Wakil Ketua; b. Bagian; c. Program Studi dan Kelompok Dosen; d. Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; e. Unit Penjaminan Mutu; f. Unit Laboratorium dan Bengkel; g. Perpustakaan; dan h. Unit Komputer dan Teknologi Informasi. Paragraf Kesatu Wakil Ketua
Koreksi Anda