Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI ENERGI DAN MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan STEM Akamigas maupun antar satuan organisasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan instansi lain yang terkait sesuai dengan tugas masing-masing.
Koreksi Anda
