Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI ENERGI DAN MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan non-akademik untuk dan atas nama Pemimpin. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Pasal.id