Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI ENERGI DAN MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e merupakan unsur pelaksana STEM Akamigas yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kegiatan penjaminan mutu STEM Akamigas. (2) Unit Penjaminan Mutu dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Ketua. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Unit Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta. Paragraf Keenam Unit Laboratorium dan Bengkel
Koreksi Anda