Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI ENERGI DAN MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian diatur dalam statuta.
Koreksi Anda
