Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI ENERGI DAN MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian diatur dalam statuta.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 33 — PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Pasal.id