Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI ENERGI DAN MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan teknis akademik STEM Akamigas dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan pembinaan teknis fungsional dilaksanakan oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. (2) Dalam pelaksanaan operasional sehari-hari, pembinaan teknis fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral.
Koreksi Anda