Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI ENERGI DAN MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d merupakan unsur pelaksana STEM Akamigas yang mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan penelitian terapan dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Ketua. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta. Paragraf Kelima Unit Penjaminan Mutu
Koreksi Anda