Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI ENERGI DAN MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wakil Ketua I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan dan pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, program studi, dan kelompok dosen, serta laboratorium dan bengkel. (2) Wakil Ketua II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b mempunyai tugas membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang sistem penjaminan mutu, komputer, dan teknologi informasi, serta mengkoordinasikan kegiatan administrasi umum dan keuangan. (3) Wakil Ketua III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c mempunyai tugas membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang perpustakaan, hubungan masyarakat, dan kerja sama serta mengkoordinasikan pembinaan dan pelayanan kesejahteraan mahasiswa. Paragraf Kedua Bagian
Koreksi Anda