Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI ENERGI DAN MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Unit Komputer dan Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf h merupakan unsur penunjang akademik STEM Akamigas yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan, pemanfaatan, dan pengembangan teknologi dan sistem informasi.
(2) Unit Komputer dan Teknologi Informasi dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Ketua.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Unit Komputer dan Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta.
Koreksi Anda
