Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI ENERGI DAN MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan administrasi akademik; dan
b. pengelolaan administrasi kemahasiswaan dan kerja sama.
Koreksi Anda
