Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI ENERGI DAN MINERAL
Teks Saat Ini
Wakil Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a diberikan tunjangan jabatan Pembantu Ketua sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 65 Tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen.
Koreksi Anda
