Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI ENERGI DAN MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan unsur pelaksana akademik yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan STEM Akamigas. (2) Pemimpin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Ketua.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Pasal.id