Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI ENERGI DAN MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan unsur pelaksana akademik yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan STEM Akamigas.
(2) Pemimpin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Ketua.
Koreksi Anda
