Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI ENERGI DAN MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam 1 (satu) jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
(2) Program Studi dipimpin oleh seorang Ketua Program Studi yang bertanggung jawab kepada Ketua.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta.
Koreksi Anda
