Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI ENERGI DAN MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Administrasi Umum sebagaimana dimaksud Pasal 21 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, rumah tangga, pemeliharaan, tata usaha, dan kearsipan serta pengelolaan sarana dan prasarana teknologi informasi.
(2) Subbagian Administrasi Keuangan sebagaimana dimaksud Pasal 21 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana program dan laporan serta pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara.
Paragraf Ketiga Program Studi dan Kelompok Dosen
Koreksi Anda
