Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI ENERGI DAN MINERAL
Teks Saat Ini
Bagian Administrasi Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b mempunyai tugas melaksanakan administrasi umum dan keuangan.
Koreksi Anda
