Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI ENERGI DAN MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, STEM Akamigas menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pendidikan dan pembelajaran di bidang energi dan sumber daya mineral; b. pelaksanaan penelitian terapan bidang energi dan sumber daya mineral; c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; d. pengembangan pendidikan dan pembelajaran di bidang energi dan sumber daya mineral; e. pembinaan civitas akademika; f. pelaksanaan kerja sama; dan g. pelaksanaan administrasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Pasal.id