Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI ENERGI DAN MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, STEM Akamigas menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pendidikan dan pembelajaran di bidang energi dan sumber daya mineral;
b. pelaksanaan penelitian terapan bidang energi dan sumber daya mineral;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pengembangan pendidikan dan pembelajaran di bidang energi dan sumber daya mineral;
e. pembinaan civitas akademika;
f. pelaksanaan kerja sama; dan
g. pelaksanaan administrasi.
Koreksi Anda
