Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI ENERGI DAN MINERAL
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 0003 Tahun 2005 tanggal 4 April 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Minyak dan Gas Bumi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
