Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI ENERGI DAN MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b merupakan unsur pelaksana administrasi STEM Akamigas yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan STEM Akamigas. (2) Bagian dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Ketua. (3) Bagian dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Ketua sesuai dengan bidang tugasnya.
Koreksi Anda