Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI ENERGI DAN MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelompok Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c merupakan kelompok pendidik profesional dan ilmuwan yang mempunyai tugas melakukan pendidikan dan pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai bidang keahlian serta memberikan bimbingan kepada mahasiswa dalam rangka pengembangan penalaran, minat, dan kepribadian mahasiswa dalam proses pendidikan. (2) Kelompok Dosen terdiri dari sejumlah dosen yang terbagi dalam beberapa kelompok sesuai dengan bidang keahliannya. (3) Setiap Kelompok Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh seorang pejabat fungsional dosen yang dipilih oleh anggota kelompok dan ditetapkan oleh Ketua. (4) Jumlah dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (5) Jenis dan jenjang jabatan dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf Keempat Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
Koreksi Anda